Upaya Bersama Warga Jakarta dalam Menangani Polusi Udara dan Menjaga Kualitas Udara Kota

  • Bagikan
Upaya Pemerintah Jakarta Mengantisipasi Dampak Buruk Polusi. (Foto: Freepik)

Indo1.id – Kualitas udara di Ibukota semakin menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Dengan dampak negatif yang semakin dirasakan, seperti keluhan radang tenggorokan, flu, dan batuk, kebijakan dan tindakan kolektif menjadi kunci utama dalam menangani polusi udara.

Upaya Pemerintah Jakarta mengantisipasi dampak buruk polusi udara dengan langkah-langkah proaktif, salah satunya melalui pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH).

Baca Juga :  Electric Run 2024, PLN Ajak Pelari Gaungkan Semangat Ramah Lingkungan

Data yang dihimpun oleh jakartasatu, mengungkapkan bahwa luas RTH di Jakarta hanya mencapai 33,33 kilometer persegi, atau sekitar 5,18% dari total luas wilayah yang mencapai 664,01 kilometer persegi.

Peraturan yang mengatur penerapan RTH dalam suatu kota telah diatur melalui Permen ATRKBPN Nomor 14 Tahun 2022.

Menurut peraturan ini, wilayah kota diwajibkan memiliki minimal 20% RTH yang bersifat publik serta 10% RTH privat yang berasal dari perseorangan.

Baca Juga :  Satgas TPPO Ungkap 698 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Selamatkan 1.943 Korban

Namun, langkah mengurangi polusi udara tidak hanya tanggung jawab pemerintah semata.

Partisipasi aktif masyarakat juga menjadi elemen krusial dalam menjaga kualitas udara di Jakarta.

Beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengurangi polusi udara meliputi:

1. Menanam Pohon:

Penanaman pohon di lingkungan sekitar, seperti pekarangan rumah atau bahkan di dalam rumah, memiliki manfaat besar dalam mengubah karbondioksida menjadi oksigen dan menyaring kotoran udara.

Baca Juga :  Insiden Penembakan Kantor MUI, Polda Metro Pastikan Tidak Ada Pelaku Lain

2. Menggunakan Kendaraan Umum:

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan