Indo1.id – Kualitas udara di Ibukota semakin menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Dengan dampak negatif yang semakin dirasakan, seperti keluhan radang tenggorokan, flu, dan batuk, kebijakan dan tindakan kolektif menjadi kunci utama dalam menangani polusi udara.
Upaya Pemerintah Jakarta mengantisipasi dampak buruk polusi udara dengan langkah-langkah proaktif, salah satunya melalui pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH).
Data yang dihimpun oleh jakartasatu, mengungkapkan bahwa luas RTH di Jakarta hanya mencapai 33,33 kilometer persegi, atau sekitar 5,18% dari total luas wilayah yang mencapai 664,01 kilometer persegi.
Peraturan yang mengatur penerapan RTH dalam suatu kota telah diatur melalui Permen ATRKBPN Nomor 14 Tahun 2022.
Menurut peraturan ini, wilayah kota diwajibkan memiliki minimal 20% RTH yang bersifat publik serta 10% RTH privat yang berasal dari perseorangan.
Namun, langkah mengurangi polusi udara tidak hanya tanggung jawab pemerintah semata.
Partisipasi aktif masyarakat juga menjadi elemen krusial dalam menjaga kualitas udara di Jakarta.