“Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, yang dilangsungkan pada tanggal 7 Juli 2006 , di Gereja International English Service Jakarta, dan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 448/JS/2006, tanggal 7 Juli 2006. Putus karena perceraian,” ucap Majelis Hakim saat sidang putusan.
Atas putusan tersebut, Ari Wibowo diminta untuk melaporkan hal ini ke Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat tersebut dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan tersebut pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Akta Perceraiannya,” jelasnya.
Atas putusan tersebut, Ari Wibowo diminta untuk melaporkan hal ini ke Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.