“Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat tersebut dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan tersebut pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Akta Perceraiannya,” terangnya.
Selain putusan cerai, Ari Wibowo juga diberikan hak asuh anak oleh majelis hakim. Namun, di sisi lain, Inge Anugrah tetap diberikan akses untuk tetap berinteraksi dengan buah hati mereka.
“Kenzo Wibowo dan Marco Wibowo diasuh oleh Penggugat (Ari Wibowo) dan tetap memberikan hak yang sama kepada Tergugat (Inge Anugrah) selaku ibunya untuk tetap bisa bertemu dan mengajak jalan-jalan kapanpun, sepanjang tidak mengganggu kegiatan sekolah dari kedua anak-anak tersebut atas sepengetahuan dan seizin Penggugat,” jelasnya.
Diketahui, Ari Wibowo dan Inge Anugrah telah menikah pada 7 Juli 2006 silam. Pernikahan mereka dikaruniai dikaruniai dua anak, yaitu Kenzo Wibowo dan Marco Wibowo.