Oleh karena itu, kita juga dianjurkan untuk mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW dengan berpuasa pada hari senin, terutama pada hari senin yang bertepatan dengan Maulid Nabi SAW.
Buya Yahya juga mengatakan bahwa merayakan Maulid Nabi SAW adalah sunnah yang dilakukan oleh para sahabat dan ulama.
Beliau menyebutkan beberapa contoh, seperti:
– Umar bin Abdul Aziz, seorang khalifah dari Bani Umayyah, yang memerintahkan para qadhi (hakim) untuk membacakan sirah (biografi) Nabi Muhammad SAW di masjid-masjid pada bulan Rabiul Awwal.
– Imam Malik bin Anas, seorang imam dari mazhab Maliki, yang mengadakan majelis ilmu untuk membahas tentang sirah Nabi Muhammad SAW pada bulan Rabiul Awwal.
– Imam Syafi’i, seorang imam dari mazhab Syafi’i, yang menulis syair-syair pujian untuk Nabi Muhammad SAW dan membacakannya pada bulan Rabiul Awwal.
Buya Yahya juga menegaskan bahwa merayakan Maulid Nabi SAW tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Al-Hadits.
Bahkan, Allah SWT memerintahkan kita untuk bersyukur dan bergembira atas nikmat-Nya yang telah mengutus Nabi Muhammad SAW.
Allah SWT berfirman:
“قُلْ بِفَضْلِ اللّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُواْ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ”
Artinya: “Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”
Demikianlah penjelasan dari MUI dan Buya Yahya tentang hukum merayakan Maulid Nabi SAW.
Semoga dapat memberikan informasi dan wawasan bagi pembaca. Wallahu a’lam bish-shawab.