Mengenang Kisah Jessica Wongso, Benarkah Ia Membunuh Mirna Salihin? Bagaimana Kabar Terkininya?

  • Bagikan
Cover dokumenter netflix Ice Cold yang menceritakan Jessica Wongso. (Foto: Netflix)

Penetapan Tersangka dan Persidangan

Jessica Wongso kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin.

Penetapan tersangka didasarkan pada beberapa alasan, antara lain:

– Motif dendam karena Jessica merasa tidak disukai oleh Mirna dan suaminya, Arief Soemarko.

– Bukti CCTV yang menunjukkan bahwa Jessica memegang gelas es kopi vietnam sebelum diberikan kepada Mirna.

– Bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan bahwa Jessica meminta Mirna untuk datang ke Kafe Olivier.

Baca Juga :  Edi Darmawan Sempat Kasih Napas Buatan ke Mirna Salihin? Begini Jawaban Menohok Dokter Ahli Forensik

– Bukti kesaksian dari beberapa orang yang mengatakan bahwa Jessica pernah mencari informasi tentang racun sianida di internet.

Jessica Wongso membantah semua tuduhan tersebut dan mengaku tidak bersalah.

Dia mengatakan bahwa dia tidak memiliki motif untuk membunuh sahabatnya sendiri.

Dia juga mengatakan bahwa dia tidak pernah menyentuh gelas es kopi vietnam yang diberikan kepada Mirna.

Jessica Wongso menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jalannya sidang kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena banyaknya fakta-fakta mengejutkan yang terungkap.

Baca Juga :  Bermain Free Fire, Game Survival Shooter yang Menantang dan Seru!

Salah satu fakta yang mengejutkan adalah adanya kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Australia untuk memberlakukan hukum Indonesia kepada Jessica Wongso.

Kesepakatan ini dibuat karena Jessica Wongso merupakan warga negara Australia yang memiliki perlindungan hukum dari negaranya.

Kesepakatan ini mengatur bahwa Jessica Wongso tidak akan dihukum mati jika terbukti bersalah.

Kesepakatan ini juga mengatur bahwa Jessica Wongso tidak akan diekstradisi ke Australia jika terbukti tidak bersalah.

Baca Juga :  Jessica Wongso Tegaskan Bahwa Otto Hasibuan Tidak Memeras Keluarganya 'Dia Melakukan Pembelaan Secara Pro bono'

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Jaksa Agung Indonesia dan Jaksa Agung Australia pada 13 Juni 2016.

Vonis dan Upaya Hukum

Proses persidangan berakhir dengan vonis 20 tahun yang dijatuhkan kepada Jessica Wongso pada 27 Oktober 2016.

Majelis Hakim menyatakan Jessica Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin.

Majelis Hakim menilai bahwa Jessica Wongso memiliki motif, kesempatan, dan alat untuk membunuh Mirna Salihin.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan