Jessica Wongso menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jalannya sidang kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena banyaknya fakta-fakta mengejutkan yang terungkap.
Salah satu fakta yang mengejutkan adalah adanya kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Australia untuk memberlakukan hukum Indonesia kepada Jessica Wongso.
Kesepakatan ini dibuat karena Jessica Wongso merupakan warga negara Australia yang memiliki perlindungan hukum dari negaranya.
Kesepakatan ini mengatur bahwa Jessica Wongso tidak akan dihukum mati jika terbukti bersalah.
Kesepakatan ini juga mengatur bahwa Jessica Wongso tidak akan diekstradisi ke Australia jika terbukti tidak bersalah.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Jaksa Agung Indonesia dan Jaksa Agung Australia pada 13 Juni 2016.
Vonis dan Upaya Hukum
Proses persidangan berakhir dengan vonis 20 tahun yang dijatuhkan kepada Jessica Wongso pada 27 Oktober 2016.
Majelis Hakim menyatakan Jessica Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin.
Majelis Hakim menilai bahwa Jessica Wongso memiliki motif, kesempatan, dan alat untuk membunuh Mirna Salihin.
Majelis Hakim juga menilai bahwa Jessica Wongso memiliki kepribadian yang bermasalah, seperti depresi, narsisme, dan psikopat.
Jessica Wongso tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan upaya hukum.
Dia pernah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober 2016, kasasi di Mahkamah Agung pada Juni 2017, dan peninjauan kembali pada 2018.
Namun, semua upaya hukum tersebut ditolak dan vonis 20 tahun tetap dipertahankan.
Kabar Terkini Jessica Wongso
Jessica Wongso saat ini masih menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Menurut Kepala Lapas Pondok Bambu, Ade Agustina, kondisi Jessica Wongso saat ini dalam keadaan sehat baik.
Ade Agustina juga mengatakan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diterima oleh Jessica Wongso.
Dia mengatakan bahwa Jessica Wongso diperlakukan sama seperti warga binaan lainnya.
Dia juga mengatakan bahwa Jessica Wongso mendapatkan hak yang sama sesuai aturan.
Salah satu hak yang diberikan kepada Jessica Wongso adalah hak untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Menurut Ade Agustina, Jessica Wongso telah mendapatkan remisi sebanyak lima kali sejak tahun 2017.
Remisi pertama diberikan pada 17 Agustus 2017 sebesar dua bulan. Remisi kedua diberikan pada 25 Desember 2017 sebesar satu bulan.
Remisi ketiga diberikan pada 17 Agustus 2018 sebesar dua bulan. Remisi keempat diberikan pada 25 Desember 2018 sebesar satu bulan.
Remisi kelima diberikan pada 17 Agustus 2019 sebesar dua bulan.
Dengan adanya remisi tersebut, masa hukuman Jessica Wongso berkurang menjadi 18 tahun empat bulan.
Jika tidak ada halangan, Jessica Wongso akan bebas pada Februari 2035.
Itulah kisah kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso dan Mirna Salihin.
Kasus ini menjadi salah satu kasus pembunuhan paling kontroversial dan misterius di Indonesia.
Apakah Jessica Wongso benar-benar bersalah atau tidak, hanya Tuhan yang tahu.