Namun di tengah persidangan, Jaksa Peuntut Umum menggencarkan berbagai serangan yang dinilai Otto Hasibuan tidak sesuai dengan pembahasan sidang.
“Kapan ahli datang ke Indonesia?” tanya JPU.
“Tidak ada kaitan dengan kasus ini,” Otto menyela.
“Apakah mendapatkan fee untuk itu?” JPU bertanya lagi yang memancing emosi Otto Hasibuan.
“Keberatan Yang Mulia. Itu sangat tidak etis,” tegas Otto.
Pada akhirnya, JPU mengatakan bahwa Beng Beng Ong melakukan pelanggaran imigrasi karena menjadi saksi di Indonesia dan menerima bayaran dengan menggunakan Visa tinggal terbatas.