Ketika akhirnya tahu, suami mereka yang tak mengerti hukum diyakinkan pimpinan mereka bahwa film yang diproduksi legal dan belum masuk kategori film porno.
“Suami-suami kita juga sudah memperingatkan ‘ini gimana kok melenceng? Ini aman atau nggak?’. Sutradara dan produser ngomong ‘Ini aman, ada badan hukumnya, legal, nggak akan gimana gimana. Suami kita karena awam hukum jadi ‘oh ya sudahlah dilanjutkan’ namanya juga kepala keluarga kan,” tutur Intan diamini Bianca.
3. Hukuman Tersangka
Sekadar informasi, para tersangka kasus film porno yang dibuat rumah produksi Kelas Bintang dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi electronik dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp 10 miliar.