“Anda benar, karena memang putusan PK (peninjauan kembali) Mahkamah Agung sudah final, tidak bisa diajukan upaya hukum apapun.
Namun demikian, apabila baca putusan dan temuan fakta persidangan, di dalam putusan tidak ada bukti yang secara direct secara langsung membuktikan bahwa Jessica lah yang menaruh sianida di kopi ini,” ungkap Hotman Paris yang dikutip dari video di Instagramnya @hotmanparisofficial pada Minggu, 8 Oktober 2023.
Menurutnya, semua putusan hanya berdasarkan analisa tidak langsung (direct evidence) dan opini-opini hakim saja. Padahal, seharusnya harus ada analisa langsung (indirect evidence) yang menyatakan bahwa Jessica Wongso memang menaruh sianida di dalam kopi yang menewaskan sahabatnya, Mirna Salihin.
“Semuanya berdasarkan analisa indirect secara tidak langsung, analisa opini-opini dari hakim. Misalnya, karena ditaruh paper bag di meja dianggap itu menutupi gelas kopi sehingga tidak kelihatan menaruh sianida, itu kan hanya analisa karena analisa lain juga bisa,” pungkasHotman Paris.