Proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 akan dilaksanakan oleh KPU pada 19-25 Oktober 2023, diikuti dengan verifikasi dokumen administratif pada 19-28 Oktober 2023.
Penetapan pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 13 November 2023, sementara penetapan nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 14 November 2023.