“Kegaduhan tersebut telah menimbulkan sejumlah permasalahan yang sangat mengganggu, terutama bagi saya sebagai pemilik dan pencipta lagu tersebut. Bagi pihak lain yang mengklaim memiliki dan merasa berhak atas lagu tersebut,” terang Budi Doremi.
“Saya terbuka untuk menerima informasi dan BUKTI dalam tenggang waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Surat Terbuka ini saya sampaikan,” imbuhnya.
Lewat surat terbukanya, pelantun “Mesin Waktu” itu berharap agar pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh lagu ciptaannya bisa memberikan bukti. Namun apabila tidak, ia pun akan memilih untuk mengambil langkah hukum, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Setelah tenggang waktu tersebut, apabila ada klaim tanpa disertai bukti yang sah atau apalagi mempublikasikan lagu ini (sebelum tanggal rilis lagu Caitlin diatas) tanpa ijin saya,” tandasnya.
“Saya tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian Surat Terbuka ini saya sampaikan, terimakasih,” pungkasnya.