Permintaan ini kemudian dikabulkan oleh MK dalam putusan kontroversial yang dibacakan pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Putusan MK tersebut menuai kritik dan protes dari berbagai pihak, termasuk PBHI dan sejumlah akademisi hukum.
Mereka melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim MK, khususnya Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi.
Mereka menilai ada konflik kepentingan dan kebohongan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Sidang MKMK akan masih digelar. Dari enam hakim MK yang dilaporkan, empat di antaranya telah diperiksa sebagai saksi. Sementara itu, Almas Tsaqibbiru sendiri belum memberikan tanggapan terkait fakta baru yang terungkap dalam sidang.