Ganjar Gelisah dengan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres!

  • Bagikan
Ganjar Pranowo (foto: Tangkapan layar reel instagram @ganjarpranowo)

Indo1.id – Calon Presiden (capres) Ganjar Pranowo menyatakan kegelisahannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Putusan tersebut memungkinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai capres-cawapres.

Ganjar merasa terusik karena putusan MK tersebut dinodai oleh pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh enam hakim konstitusi, termasuk mantan Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Rilis 'Jersey' Kampanyenya Yang Didesain Presiden Joko Widodo!

Mereka telah diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena melanggar kode etik dalam mengadili perkara tersebut.

Melalui akun Instagramnya @ganjar_pranowo, Ganjar menanyakan pertanggungjawaban hukum dari putusan MK yang masih dijadikan rujukan dalam bernegara.

Ia juga mengkritik hukum yang tampak menyilaukan dan menyakitkan mata sehingga sulit dipahami oleh rakyat.

“Saya tercenung memantau perkembangan akhir-akhir ini tentang kondisi politik setelah putusan MKMK. Saya mencoba diam sejenak, saya merenungkan bangsa ini ke depan. Saya mencermati kembali kata demi kata, kalimat demi kalimat dari putusan itu yang menjadi pertimbangan dan dasar Majelis Kehormatan MK,” kata Ganjar melalui rekaman video yang diunggah di akun Instagramnya, Sabtu (11/11/2023).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan