Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Putusan MK tersebut menuai kritik dan protes dari berbagai pihak, termasuk PBHI dan sejumlah akademisi hukum.
Mereka melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim MK, khususnya Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi.
Mereka menilai ada konflik kepentingan dan kebohongan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Sidang MKMK akan masih digelar. Dari enam hakim MK yang dilaporkan, empat di antaranya telah diperiksa sebagai saksi. Sementara itu, Almas Tsaqibbiru sendiri belum memberikan tanggapan terkait fakta baru yang terungkap dalam sidang.