MKMK: Terbukti Melanggar Kode Etik, Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK!

  • Bagikan
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan Pelanggaran Etik Anwar Usman. (Foto: Mahkamah Konstitusi Indonesia)

Indo1.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya mengumumkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan MKMK dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB.

Dalam putusannya, MKMK memutuskan untuk mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Baca Juga :  Golkar Tetap Usung Airlangga Capres Meski PPP-PAN Dekati PDIP

“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya, di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman dinilai tidak menjaga integritas, kredibilitas, dan martabat MK sebagai lembaga negara yang menjaga konstitusi.

Anwar Usman juga dinilai tidak menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan.

Baca Juga :  Imbas Anak Pukuli Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dan Ditahan

Selain Anwar Usman, MKMK juga memberikan sanksi teguran lisan kepada enam hakim konstitusi lainnya, yaitu Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Foekh, dan Suhartoyo.

Mereka dianggap tidak berhati-hati dalam menelaah dan menandatangani putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengandung kesalahan fatal.

Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya, yaitu Wahiduddin Adams dan Guntur Hamzah, tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Baca Juga :  Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Ini Alasan dan Pesan MK!

Mereka dinilai telah berperan aktif dalam memberikan koreksi dan masukan terhadap putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang bermasalah.

Putusan MKMK ini merupakan respons terhadap 21 laporan yang masuk dari berbagai pihak, termasuk akademisi, aktivis, politisi, dan masyarakat sipil.

Mereka melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan