Keterwakilan Perempuan Dipertanyakan, Bawaslu Diminta Selidiki KPU, Ada Pelanggaran ?

  • Bagikan
Hadar Nafis Gumay. Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. (Foto Instagram @indonesia_election)

Indo1.id – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran administratif terkait Daftar Calon Tetap (DCT) DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024.

Menurut laporan tersebut, DCT yang telah diumumkan oleh KPU tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).

Baca Juga :  Doa Dilantunkan Oleh Relawan Dan Warga Cianjur Untuk Mendukung Kemenangan Ganjar

Hadar Nafis Gumay, Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, mengungkapkan, bahwa dari total 1.512 calon anggota DPR yang tercantum dalam DCT, hanya terdapat 266 caleg perempuan, melanggar ketentuan tersebut.

Dalam keterangannya, Senin (13/11/2023) Hadar Nafis Gumay menekankan perlunya Bawaslu menyelidiki dan menyatakan apakah KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif.

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga mengajukan tuntutan agar Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan terhadap DCT anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan