Indo1.id – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran administratif terkait Daftar Calon Tetap (DCT) DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024.
Menurut laporan tersebut, DCT yang telah diumumkan oleh KPU tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).
Hadar Nafis Gumay, Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, mengungkapkan, bahwa dari total 1.512 calon anggota DPR yang tercantum dalam DCT, hanya terdapat 266 caleg perempuan, melanggar ketentuan tersebut.