Begini Rincian Gaji Petugas Pemilu 2024, Naik dari Pemilu 2019, Berminat?

  • Bagikan
Ilustrasi gaji penyelenggara Pemilu 2023. (Foto: RRI)

Santunan bagi yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja adalah Rp 36.000.000 per orang, bagi yang cacat permanen adalah Rp 38.000.000 per orang, bagi yang luka berat adalah Rp 16.500.000 per orang, dan bagi yang luka sedang adalah Rp 8.250.000 per orang.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, kenaikan gaji dan santunan ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah kepada petugas pemilu 2024.

Baca Juga :  DKPP Menilai, Ketua KPU Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Terkait Hubungannya Dengan Hasnaeni.

Dia berharap, hal ini dapat memotivasi petugas pemilu 2024 untuk bekerja lebih profesional, akuntabel, dan transparan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan kenaikan gaji dan santunan bagi petugas pemilu 2024. Kami berharap, hal ini dapat memotivasi petugas pemilu 2024 untuk bekerja lebih profesional, akuntabel, dan transparan. Kami juga mengimbau kepada petugas pemilu 2024 untuk menjaga kesehatan dan keselamatan diri selama bertugas,” kata Hasyim.

Baca Juga :  Anies Baswedan Sepakat Cari Pemimpin Harus Yang Berani Karena Benar!

Pemilu 2024 akan digelar pada 17 April 2024. Pemilu 2024 akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta gubernur, bupati, dan wali kota.

Pemilu 2024 diharapkan dapat berlangsung dengan aman, damai, dan demokratis.

  • Bagikan