Uang tersebut digunakan untuk membeli aset berupa apartemen di Yogyakarta senilai Rp 1,5 miliar.
Sebagian dari uang tersebut juga diberikan kepada Angela Lee untuk dibiayai kehidupan sehari-harinya.
Angela Lee sendiri telah diperiksa oleh Polri sebagai saksi pada Senin (2/10/2023).
Ia mengaku tidak mengenal Fredy Pratama dan tidak tahu tentang pekerjaan MNA sebagai kurir narkoba.
Atas perbuatannya, MNA dan SG dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Juncto Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.