indo1.id – Opini – Baru baru ini ada beberapa penggiat bisnis berbicara tentang bisnis multilevel marketing (MLM) dari sudut negatif, baik berkaitan dengan beberapa kejadian yang mengarahkan bisnis multilevel marketing bukan bisnis yang baik, khususnya terkait wanprestasi di bisnis ini.
Namun, di sisi lain kita memahami bahwa hal-hal atau wanprestasi dalam bisnis terjadi bukan karena bisnisnya, tetapi karena oknumnya.
Maka dari itu, Assoc.Prof.Dr. Ilyas Indra, A.Md.SH.MH.MM yang juga Pendiri serta Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) yang juga sebagai pelaku bisnis Multilevel Marketing kali ini menggali beberapa catatan bahwa Bisnis Multilevel Marketing adalah Bisnis yang baik, banyak hal positif yang di lahirkan dari bisnis multilevel marketing di Indonesia baik dari segi menciptakan lapangan pekerjaan, membuka gerakan entrepreneurship dan menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Mengawali pembicaraan bisnis multilevel marketing tentu hal pertama adalah regulasi dan aturan main dari bisnis multilevel marketing di Indonesia, yakni Bisnis Multilevel Marketing atau MLM adalah bisnis yang legal di Indonesia.
Regulasi aturannya menginduk pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan regulasi peraturannya juga mengacu pada Undang Undang Cipta Kerja.
Proses perijinan bisnis multilevel marketing bukan melalui hal mudah walaupun saat ini melalui pintu sistem perizinan OSS, tetapi persetujuan, evaluasi pengawasan bisnis MLM sangat ketat dilakukan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di Direktorat Bina Usaha.
Hal ini penting bagi masyarakat Indonesia ketahui bahwa bisnis MLM ini memiliki aturan yang ketat legal dan memiliki pengawasan yang ketat di Indonesia.
Setiap Bisnis Pasti Ada Saja Masalahnya