Pengesahan RUU di Batalkan DPR, Pilkada 2024 Tetap Mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

  • Bagikan
Aksi Demontrasi penolakan RUU Pilkada 2024 di depan gedung MPR-DPR 22/8 .

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, adanya perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

  • Bagikan