“Sekitar jam 16.57 WIB Babinsa mendapat laporan dari warga bahwa diduga ada yang menjual obat tramadol,” kata Hendra.
Lalu setelah mendapat laporan Binmas dan Babinsa berangkat menuju ke TKP dan menghubungi piket Polsek untuk menuju ke lokasi.
Saat Binmas dan Babinsa tiba di lokasi ia mengatakan ada warga ibu ibu di lokasi yang menolak adanya warung yang menjual obat keras daftar G.
“Pemilik warung diamankan oleh Polsek Bojongsari berinisial MI 22 tahun,” ungkapnya.