Ardan mengatakan pelaksanaan tipiring telah sesuai dengan Perda Kota Depok nomor 5 tahun 2014.
Perda tersebut berisikan tentang warga ataupun pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap sampah atau pengelolaan sampah itu bisa dikenakan denda ataupun kurungan.
DLHK dan Satpol PP Kota Depok melakukan kegiatan gerakan pemburu sampah liar atau Gempur pada Selasa 29 Oktober 2024 malam hingga pagi.