Indo1.id – Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan kemunculan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pagar yang terbuat dari jajaran bambu ini membentang melintasi 16 desa di enam kecamatan, mulai dari Desa Muncung hingga Desa Lontar.
Keberadaan struktur ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai tujuan serta pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin resmi.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan, terutama bagi para nelayan setempat yang aktivitasnya terganggu akibat adanya pagar tersebut.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga turut mendalami kasus ini untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap peraturan lingkungan yang berlaku.
Menariknya, sekelompok warga yang menamakan diri sebagai Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengklaim sebagai pihak yang membangun pagar laut tersebut.
Namun, klaim ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.