Perang Nama SOKSI Memanas, Tim Hukum Nasional SOKSI Gugat DEPINAS SOKSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

  • Bagikan
Tim Hukum Nasional SOKSI Gugat DEPINAS SOKSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Gugatan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang berbunyi: “Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau atribut ormas lain atau partai politik.”

Selain itu, gugatan juga mendasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Baca Juga :  HUT Ke 63 Soksi, Kertua Umum, Sekjen dan Segenap Jajaran Depinas Ziarah ke Makam Pendiri Soksi Prof. Dr.Suhardiman

Tim Hukum Nasional SOKSI berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan dan memastikan kepastian hukum atas keabsahan organisasi yang sah. Langkah hukum ini diambil untuk menjaga integritas dan marwah SOKSI dari pihak-pihak yang mencoba mencatut identitas organisasi secara melawan hukum.

Dengan bergulirnya gugatan ini, “perang nama” SOKSI pun resmi memasuki babak baru di pengadilan. Perkara ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik karena menyangkut legalitas dan masa depan arah kepemimpinan organisasi yang memiliki peran penting dalam sejarah politik nasional.

  • Bagikan