Indo1.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 439/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, yang diajukan oleh SOKSI terhadap DEPINAS SOKSI atas dugaan penggunaan nama organisasi “SOKSI” secara tidak sah.
Sidang yang berlangsung pada Kamis siang, pukul 13.30 WIB, belum dapat dilanjutkan ke pokok perkara karena ketidakhadiran pihak tergugat. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang dengan pemanggilan kembali terhadap tergugat.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 26 Mei 2025, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak penggugat hadir dan diwakili oleh Tim Hukum Nasional SOKSI yang terdiri dari 11 orang advokat, dipimpin oleh Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, dengan Gatot S. Amkas, S.H. bertindak sebagai Sekretaris Tim.
Gugatan ini dilayangkan oleh SOKSI atas dugaan pencatutan dan penggunaan nama organisasi SOKSI oleh pihak yang mengklaim sebagai organisasi DEPINAS SOKSI, yang menurut penggugat tidak memiliki legitimasi hukum. Persidangan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dualisme kepengurusan dan hak atas nama organisasi dalam tubuh salah satu ormas tertua di Indonesia.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.