Sidang Perdana di PN Jaksel, SOKSI Minta Depinas SOKSI Tak Memakai Nama SOKSI dalam Setiap Kegiatan

  • Bagikan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 439/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, Kamis siang, pukul 13.30 WIB

Indo1.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 439/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, yang diajukan oleh SOKSI terhadap DEPINAS SOKSI atas dugaan penggunaan nama organisasi “SOKSI” secara tidak sah.

Sidang yang berlangsung pada Kamis siang, pukul 13.30 WIB, belum dapat dilanjutkan ke pokok perkara karena ketidakhadiran pihak tergugat. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang dengan pemanggilan kembali terhadap tergugat.

Baca Juga :  Depinas SOKSI Rayakan Syukuran Puncak HUT ke-63 SOKSI dan Pelantikan Pengurus Depinas SOKSI Periode 2022-2027

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 26 Mei 2025, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak penggugat hadir dan diwakili oleh Tim Hukum Nasional SOKSI yang terdiri dari 11 orang advokat, dipimpin oleh Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, dengan Gatot S. Amkas, S.H. bertindak sebagai Sekretaris Tim.

Baca Juga :  Soal Flyer 'Terima Kasih Menteri Hukum dan HAM Telah Menyatukan Soksi', Ali Wongso: Bohong dan Menyesatkan!

Gugatan ini dilayangkan oleh SOKSI atas dugaan pencatutan dan penggunaan nama organisasi SOKSI oleh pihak yang mengklaim sebagai organisasi DEPINAS SOKSI, yang menurut penggugat tidak memiliki legitimasi hukum. Persidangan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dualisme kepengurusan dan hak atas nama organisasi dalam tubuh salah satu ormas tertua di Indonesia.

Baca Juga :  Kader Terbaik, Sekjen SOKSI Dr. Ilyas Indra Dukung R. Boy Sangaji Jadi Ketua Golkar Maluku
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 439/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, yang diajukan oleh SOKSI terhadap DEPINAS SOKSI atas dugaan penggunaan nama organisasi “SOKSI” secara tidak sah.
  • Bagikan