“Adapun beredarnya Undangan di berbagai media publik, bahkan di arena Munas Depinas Soksi yang menuliskan Menjadi Munas Soksi Ke XII itu adalah pencatutan nama dan perbuatan melawan hukum, dimana hal tersebut sedang di proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa Gugatan Nomor : 439/Pdt.G/2025/PN. JKT SEL,” jelas Ali Wongso.
Ali Wongso menegaskan tentang larangan penggunaan nama soksi di berbagai media publik juga di area Partai Gokar, karena Ahmadi Noor Supit dan jajarannya memiliki nama organisasi Depinas Soksi bukan Soksi.
“Dan dalam kesempatan ini kami juga menyampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Bapak Bahlil Lahadalia yang meneruskan tongkat perjuangan Partai Golkar untuk menjaga nama baik organisasi pendiri Partai Golkar baik Soksi, Kosgoro dan Ormas MKGR,” pungkasnya.