Cegah Lonjakan Covid-19, Pemerintah Perkuat Kepatuhan Larangan Mudik

  • Bagikan
Cegah Lonjakan Covid-19, Pemerintah Perkuat Kepatuhan Larangan Mudik

Indo1 – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Dia menerangkan, pelarangan itu berkaca pada momentum hari-hari besar tahun sebelumnya, yakni: mudik Lebaran 2020, libur panjang Maulid Nabi, dan libur panjang Natal dan tahun baru.

“Itu yang menjadi tujuan dari pelarangan ini. Karena hampir bisa dipastikan setiap libur panjang ada pergerakan orang besar-besaran dan dibarengi aktivitas kerumunan. Selalu diikuti dengan naiknya angka kasus Covid-19,” terang Muhadjir, pada Selasa (20/4/2021) dikutip dari situs resmi Kemenko PMK.

Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan Lebaran 2021 menjadi pemicu utama naiknya kasus COVID-19.

Baca Juga :  Jokowi Tak Akan Terbitkan Perppu KPK, Fadjroel: Tidak Diperlukan lagi Perppu

Meskipun mudik telah dilarang, dia tidak memungkiri kemungkinan kenaikan kasus COVID-19. Hal itu dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak patuh terhadap larangan mudik.

“Tentu saja kita tidak ingin hari raya lebaran menjadi pemicu utama dari naiknya kasus. Bahwa kemungkinan akan ada kenaikan itu biasanya tak terhindarkan. Karena bagaimanapun tingkat ketidakpatuhan untuk mematuhi larangan mudik itu tidak 100 persen,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan