MKMK: Terbukti Melanggar Kode Etik, Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK!

  • Bagikan
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan Pelanggaran Etik Anwar Usman. (Foto: Mahkamah Konstitusi Indonesia)

Indo1.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya mengumumkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan MKMK dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB.

Dalam putusannya, MKMK memutuskan untuk mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya, di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman dinilai tidak menjaga integritas, kredibilitas, dan martabat MK sebagai lembaga negara yang menjaga konstitusi.

Baca Juga :  Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Beri Petunjuk Kapan Megawati Umumkan Figur Calon Presiden.

Anwar Usman juga dinilai tidak menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan.

Selain Anwar Usman, MKMK juga memberikan sanksi teguran lisan kepada enam hakim konstitusi lainnya, yaitu Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Foekh, dan Suhartoyo.

Mereka dianggap tidak berhati-hati dalam menelaah dan menandatangani putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengandung kesalahan fatal.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan