Rantauprapat, April 2026 — Kuasa hukum Penggugat, Nur Shollah (Wan Noorbek), menyampaikan keprihatinan serius atas kondisi objek sengketa berupa rumah toko (ruko) milik kliennya, dr. Hartati Zuraidah Rangkuti, yang saat ini diduga telah dikuasai oleh pihak Tergugat bernama Mohiron, meskipun proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Berdasarkan dokumen gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang telah didaftarkan, objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 255 dan 411 merupakan milik sah Penggugat dan hingga kini masih dalam status sengketa hukum aktif .
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya penguasaan fisik oleh pihak Tergugat V (Mohiron Lubis), yang patut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Bahkan, penguasaan tersebut terjadi setelah adanya rangkaian proses lelang dan peralihan yang justru masih dipersoalkan secara hukum oleh pihak Penggugat.
Lebih lanjut, dalam kronologi perkara dijelaskan bahwa objek ruko tersebut sebelumnya masih dalam masa sewa hingga Februari 2026, namun secara tidak sah kunci bangunan telah diserahkan kepada pihak Mohiron oleh pihak lain, sehingga berujung pada penguasaan sepihak atas aset sengketa .
Di sisi lain, terdapat pula dokumen kesepakatan bersama tertanggal 14 April 2026 yang menyatakan bahwa selama proses perkara perdata berlangsung, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menguasai objek sengketa dan menjaga status quo hingga adanya putusan pengadilan .
Namun ironisnya, kesepakatan tersebut diduga telah dilanggar, sehingga memicu situasi saling klaim dan saling menguasai antara pihak Penggugat dan Tergugat, yang berpotensi menimbulkan konflik hukum lanjutan serta gangguan ketertiban.
Pernyataan Kuasa Hukum
Nur Shollah (Wan Noorbek) menegaskan:
“Kami menilai tindakan penguasaan objek sengketa oleh pihak Tergugat merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, karena dilakukan di saat perkara masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Ini jelas mencederai asas kepastian hukum dan berpotensi merugikan klien kami.”
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk permohonan sita jaminan serta perlindungan hukum terhadap objek sengketa guna mencegah pengalihan atau penguasaan lebih lanjut secara sepihak.
Penegasan Hukum
Dalam perspektif hukum perdata, setiap objek yang masih dalam status sengketa seharusnya berada dalam kondisi status quo, yakni tidak boleh dialihkan, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh pihak manapun hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penguasaan sepihak dalam kondisi demikian berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Penutup
Melalui rilis ini, kuasa hukum Penggugat meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh situasi dan merugikan salah satu pihak.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian publik sebagai contoh pentingnya menjunjung tinggi supremasi hukum dan asas keadilan dalam setiap sengketa perdata.
Disampaikan oleh:
Nur Shollah (Wan Noorbek)
Kuasa Hukum dr. Hartati Zuraidah Rangkuti
Sengketa Ruko di Rantauprapat: Diduga Terjadi Penguasaan Secara Melawan Hukum Ditengah Proses Perkara berjalan








