Kejari Depok Terima Penghitungan Restitusi Rp1,07 Triliun untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia
- account_circle Supriyadi
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Kejari Depok Terima Penghitungan Restitusi Rp1,07 Triliun untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia
Indo1.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima laporan penghitungan restitusi senilai Rp1,076 triliun dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam perkara dugaan tindak pidana PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penghitungan tersebut ditujukan bagi 5.102 korban yang telah mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian para pemberi pinjaman atau lender yang terdampak perkara tersebut. Namun, realisasi pembayaran restitusi masih bergantung pada proses persidangan dan putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, menyatakan bahwa penerimaan laporan penghitungan restitusi merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memperhatikan pemenuhan hak-hak korban.
“Berdasarkan hasil asesmen dan perhitungan rinci Tim Penilai LPSK, dari total 14.088 lender PT Dana Syariah Indonesia yang tercatat dalam sistem resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 5.102 korban yang resmi mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan formil maupun materiil,” ujar Arif dalam keterangan yang diterima Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan hasil penilaian LPSK, total nilai restitusi yang dihitung untuk 5.102 korban tersebut mencapai Rp1.076.000.000.000 atau sekitar Rp1,07 triliun.
Restitusi Rp1,07 Triliun Jadi Pertimbangan Tuntutan Jaksa
Arif menjelaskan, laporan penghitungan restitusi dari LPSK akan menjadi lampiran sekaligus bahan pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun surat tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi hakim untuk mempertimbangkan pembebanan restitusi kepada para terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah ini bertujuan agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman pembebanan restitusi yang wajib dibayarkan oleh para terdakwa kepada para korban atau lender,” tegasnya.
Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga berdasarkan ketentuan hukum. Dalam perkara ini, penghitungan LPSK menjadi bagian dari proses untuk memperjuangkan pemulihan kerugian korban.
Meski demikian, nilai restitusi yang telah dihitung tidak serta-merta berarti dana tersebut sudah dibayarkan. Pelaksanaannya tetap bergantung pada proses hukum, putusan pengadilan, serta mekanisme pemenuhan hak korban.
Lima Terdakwa Hadapi Proses Hukum
Perkara PT Dana Syariah Indonesia melibatkan lima terdakwa, yakni Taufiq Al Jufri, Arie Rizal Lesmana, Mery Yuniarni, Atis Sutisna, dan Fithri Hadi.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa dengan sejumlah ketentuan hukum terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tindak pidana perbankan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa berada pada kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Depok menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga memperhatikan kepentingan para korban yang mengalami kerugian ekonomi.
Ribuan Lender Menanti Kepastian Pemulihan Kerugian
Besarnya nilai restitusi yang dihitung LPSK memperlihatkan skala persoalan yang dihadapi para korban dalam perkara ini. Dari 14.088 lender yang tercatat dalam sistem resmi OJK, sebanyak 5.102 orang telah mengajukan permohonan restitusi dan memenuhi persyaratan.
Kondisi tersebut membuat proses pemulihan kerugian menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian publik selain pembuktian perkara pidana.
Bagi para korban, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan proses penuntutan dan putusan terhadap para terdakwa, tetapi juga menyangkut peluang pemulihan dana yang mereka klaim mengalami kerugian.
Karena itu, proses hukum perlu berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Informasi mengenai perkembangan persidangan, pertimbangan majelis hakim, serta mekanisme pelaksanaan restitusi menjadi penting untuk memberikan kejelasan kepada para korban.
Kejari Depok mengimbau masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk menghormati proses persidangan yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum.
“Kejari Depok berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta mengedepankan hak-hak para korban,” pungkas Arif.
Dengan diterimanya penghitungan restitusi sebesar Rp1,07 triliun, perhatian berikutnya tertuju pada proses tuntutan jaksa dan putusan pengadilan. Bagi ribuan lender yang terdampak, proses tersebut menjadi bagian penting dalam menunggu kepastian hukum sekaligus harapan pemulihan kerugian.***
- Penulis: Supriyadi

