Gibran Siap Buktikan Dokumen Pendidikan di PTUN, Gugatan Administrasi Masuk Tahap Persidangan
- account_circle Hanken Arya
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Gibran Rakabuming Raka
Indo1.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui tim kuasa hukumnya menyatakan siap menunjukkan dokumen pendidikan dari tingkat sekolah menengah pertama (SMP) hingga sarjana (S1) dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah majelis hakim menerima Gibran sebagai tergugat intervensi dalam perkara yang diajukan pegiat pendidikan Mercy Sihombing. Gugatan itu berkaitan dengan penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang ditempuh di Australia.
Tim kuasa hukum menyatakan akan menggunakan kesempatan di persidangan untuk menjelaskan kelengkapan dokumen pendidikan yang dimiliki Gibran. Mereka menegaskan siap membuktikan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkara ini berfokus pada aspek administrasi penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Penggugat mempersoalkan surat bernomor 9149/D.D1/KS/2019 yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Dokumen tersebut menyatakan pendidikan yang ditempuh Gibran setara dengan jenjang sekolah menengah kejuruan di Indonesia. Penggugat meminta proses penerbitan surat itu diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
Masuknya Gibran sebagai tergugat intervensi memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menyampaikan keterangan dan bukti dalam perkara yang sedang diperiksa. Persidangan akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menjelaskan dasar hukum dan dokumen yang mereka ajukan.
Perlu dibedakan bahwa kesiapan menunjukkan dokumen dalam persidangan bukan berarti pengadilan telah menjatuhkan kesimpulan mengenai pokok gugatan. Penilaian atas legalitas tindakan administrasi tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti yang diperiksa.
Perkara ini menarik perhatian publik karena menyangkut dokumen pendidikan seorang pejabat negara. Namun, proses hukum perlu ditempatkan dalam kerangka pengujian administrasi, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan sesuatu sebelum putusan pengadilan.
Publik kini menunggu jalannya persidangan dan penjelasan dari para pihak mengenai penerbitan surat penyetaraan tersebut. Putusan pengadilan nantinya diharapkan memberikan kejelasan mengenai persoalan administrasi yang dipersoalkan dalam gugatan.***
- Penulis: Hanken Arya

