Indo1.id ll Jakarta – Putusan sidang vonis telah di jatuhkan kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Jhosua Hutabarat oleh Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Oleh karena itu kejaksaan harus secepatnya memindahkan yang bersangkutan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) terkait statusnya yang akan berubah menjadi narapidana.
Adapun menghindari hal ancaman yang akan di dapatkan oleh Bharada E, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menemui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kami segera berkoordinasi dengan Dirjenpas dan nantinya dengan kalapas di mana Eliezer akan ditempatkan guna mendiskusikan teknis-teknis perlindungan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat 17 Februari 2023.