Bharada Richard Eliezer Rawan Ancaman, LPSK Siapkan Perlindungan Khusus Di Tahanan

  • Bagikan
Hasto Atmojo Suroyo Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Indo1.id ll Jakarta – Putusan sidang vonis telah di jatuhkan kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Jhosua Hutabarat oleh Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Oleh karena itu kejaksaan harus secepatnya memindahkan yang bersangkutan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) terkait statusnya yang akan berubah menjadi narapidana.

Adapun menghindari hal ancaman yang akan di dapatkan oleh Bharada E, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menemui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga :  Ketum SOKSI Ir. Ali Wongso Sinaga dalam Dialog Nasional Tegaskan Airlangga Hartarto Layak Pimpin Golkar Kembali

“Kami segera berkoordinasi dengan Dirjenpas dan nantinya dengan kalapas di mana Eliezer akan ditempatkan guna mendiskusikan teknis-teknis perlindungan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat 17 Februari 2023.

Lebih lanjut Hasto mengatakan lembaga yang dipimpinnya memastikan akan terus mengawal dan memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer hingga yang bersangkutan bebas.

Baca Juga :  Aplikasi Cek Penerima Bansos 2023, Pastikan Dirimu Terdaftar Dengan Mudah!

“Masih ada kewajiban bagi LPSK untuk mengawal, melindungi, dan memberikan pengamanan bagi Eliezer,” kata Hasto

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan