Indo1.id – Tunjangan hari raya (THR) harus diberikan dengan tepat waktu dan penuh, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.
Tahun ini, Lebaran akan jatuh pada 22 April 2023, yang berarti hari ini, Sabtu (15/4/2023), adalah batas akhir bagi perusahaan untuk memberikan THR.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan bahwa jika perusahaan tidak memberikan THR atau memberikannya namun tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, maka akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap.