Menkumham Menanggapi, Flexing Sipir Rajabasa Lampung

  • Bagikan
π‘€π‘’π‘›π‘˜π‘’π‘šβ„Žπ‘Žπ‘š π‘€π‘’π‘›π‘Žπ‘›π‘”π‘”π‘Žπ‘π‘–, 𝐹𝑙𝑒π‘₯𝑖𝑛𝑔 π‘†π‘–π‘π‘–π‘Ÿ π‘…π‘Žπ‘—π‘Žπ‘π‘Žπ‘ π‘Ž πΏπ‘Žπ‘šπ‘π‘’π‘›π‘” (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ π‘‡π‘€π‘–π‘‘π‘‘π‘’π‘Ÿ.π‘π‘œπ‘š)

Indo1.id – Menanggapi aksi pamer harta atau “flexing” seorang sipir bernama Dhawank Delvi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Lampung,

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan pernyataan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sipir tersebut.

Dhawank Delvi mengklaim bahwa motor Harley Davidson yang dipamerkannya merupakan barang pinjaman saat diperiksa oleh pihak berwenang.

Baca Juga :  Usai Gerhana Matahari Hibrida, Ada Fenomena Astronomi Menarik Di 2023, Apa Saja>

Yasonna menambahkan bahwa pemeriksaan juga dilakukan terhadap harta lainnya yang dipamerkan Dhawank di media sosial, seperti rumah dengan kolam renang dan klinik istri yang disebut sebagai miliknya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan