Indo1.id – Menanggapi aksi pamer harta atau “flexing” seorang sipir bernama Dhawank Delvi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Lampung,
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan pernyataan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sipir tersebut.
Dhawank Delvi mengklaim bahwa motor Harley Davidson yang dipamerkannya merupakan barang pinjaman saat diperiksa oleh pihak berwenang.
Yasonna menambahkan bahwa pemeriksaan juga dilakukan terhadap harta lainnya yang dipamerkan Dhawank di media sosial, seperti rumah dengan kolam renang dan klinik istri yang disebut sebagai miliknya.