Indo1- Proses lelang aset First Travel sudah dimulai. Pelelangan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok, Yudi Triadi menerangkang, proses lelang masih pada tahapan penilaian harga barang lelang milik First Travel.
“Total barang sitaan ada 820 item dari aset First Travel,” terang Yudi Triadi, Sabtu (16/11).
Dari total jumlah 820 item aset yang akan dilelang tersebut. Kata dia, belum termasuk kwitansi yang jumlahnya ratusan, sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar.
“Kami sebagai perwakilan para korban, pihak JPU telah melakukan upaya hukum maksimal sampai ke tingkat Kasasi sesuai dengan acara hukum pidana. Dalam amar tuntutan kami menyebutkan, bahwa barbuk dikembalikan kepada korban melalui pengurus paguyuban (korban First Travel) secara proporsional dan merata,” papar Yudi.
Kemudian, kata Yudi, atas tuntutan tersebut ternyata Pengadilan Negeri (PN) Depok berpendapat berbeda.
Sebab, pihak paguyuban menolak menerima dengan alasan besaran yang akan dikembalikan tak sesuai.
“Sehingga akhirnya majelis memutuskan bahwa barbuk yang bernilai ekonomis, dirampas untuk negara,” kata Yudi.
Berdasarkan dari keputusan itu, Yudi mengatakan bahwa uang hasil lelang barang bukti tersebut, nantinya akan masuk ke kas negara.
Mendengar aset sitaan dari First Travel dilelang dan uangnya akan diambil negara yang akan dilakukan oleh KPKNL. Sejumlah korban First Travel tidak menerima dan merasa kecewa atas keputusan Pengadilan Negeri.