Indo1 Megapolitan – Kisruh dua kepemimpinan Universitas Islam Attahiriyah baik Kepemimpinan Yayasan dan Rektor akhirnya selesai.
Masalah yang membuat gedung Kampus terbelas dua itupun dianggap rampung dengan Menangnya Gugatan Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Ketua Umum Yayasan Addiniyah Attahiriyah H.M. Nabil yang merupakan Putra Kandung Alm. Dr. Suryani Taher, melawan Khudori Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor : 670/Pdt.G/2018/PN Jakarta selatan.
Dalam amar putusan PN Jakarta Selatan Menurut Keterangan H.M. Nabil Selaku Ketua Umum Yayasan Addiniyah Attahiriyah yang membawahi Universitas Islam Attahiriyah menyebutkan bahwa dengan Keputusan Tersebut Akta Nomor 06 Tanggal 18 Agutus 2017 di Notaris Dr. Gunawan Djaya Putra Notaris di Tangerang dibatalkan dan Kepengurusan Saudara Khudori Thahir sebagai Tergugat tidak berlaku lagi.