Indo1 Megapolitan – Kisruh dua kepemimpinan Universitas Islam Attahiriyah baik Kepemimpinan Yayasan dan Rektor akhirnya selesai.
Masalah yang membuat gedung Kampus terbelas dua itupun dianggap rampung dengan Menangnya Gugatan Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Ketua Umum Yayasan Addiniyah Attahiriyah H.M. Nabil yang merupakan Putra Kandung Alm. Dr. Suryani Taher, melawan Khudori Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor : 670/Pdt.G/2018/PN Jakarta selatan.
Dalam amar putusan PN Jakarta Selatan Menurut Keterangan H.M. Nabil Selaku Ketua Umum Yayasan Addiniyah Attahiriyah yang membawahi Universitas Islam Attahiriyah menyebutkan bahwa dengan Keputusan Tersebut Akta Nomor 06 Tanggal 18 Agutus 2017 di Notaris Dr. Gunawan Djaya Putra Notaris di Tangerang dibatalkan dan Kepengurusan Saudara Khudori Thahir sebagai Tergugat tidak berlaku lagi.
Menurut dia, Atas dikabulkanya Gugatan Di Pengadilan Jakarta Selatan Nabil selaku Ketua Yayasan Addiniyah Attahiriyah yang sah sangat bersyukur dapat melanjutkan perjuangan Alm Ibundanya Dr. Suryanib Taher untuk mengembangkan dakwah dan Lembaga Pendidikan dibawah Yayasan yakni Universitas Islam Attahiriyah dan berbagai Lembaga Pendidikan lainnya.
Nabil berharap semua Pihak dapat menerima keputusan ini, karena berdasarkan amar Keputusan walau Tergugat Banding Ke Tingkat yang Lebih Tinggi Keputusan Pengadilan Tingkat Pertama harus tetap dijalankan. Seperti keterangan tertulis yang diterima indo1.id (17/12/2019).
Selanjutnya, Rektor Universitas Islam Attahiriyah Dr. Suherman, menjabarkan amar keputusan dengan beberpa point diataranya pembatalan Akta Notaris No. 06 Tahun 2017, maka berlaku kembali Akta No. 17 Tahun 2016 dengan Ketua Umum Yayasan adalah H.M Nabil.
Sampai saat ini, Kata dia, Kampus Universitas Islam Attahiriyah masih berkantor di Kampus yang lama di Gedung Attahiriyah Jalan Kampung melayu kecil III Tebet Jakarta Selatan, dan sosialisasi Keputusan sudah di sampaikan kepada Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III DKI Jakarta, Kopertais Wukayah I dan Juga Dirjen Pendidikan Islam Kementrian Agama RI.
Selaku Rektor sudah mulai menjalankan kembali roda organisasi Kampus.(ii/I1)