Indo1.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan belum akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK.
Dengan alasan sekarang masih berlangsung uji materi UU KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi.
“Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yg lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara,” terang Prseiden Jokowi dalam dialog bersama wartawan Istana Kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 1 Nov 2019.
UU KPK hasil revisi sendiri menuai adanya penolakan dari berbagai pihak. UU KPK itu dianggap sebagai langkah melemahkan lembaga tersebut.