Indo1.id – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, menggugat Bambang Sujagad Susanto. Wiranto menuntut agar Bambang segera mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 23 miliar. Dihitung dengan bunganya serta kerugian selama 10 tahun, sehingga total tuntutan senilai Rp 44,9 miliar.
Wiranto menilai Bambang telah melakukan wanprestasi atau mengingkari janji karena tidak menjalankan dan mentaati isi dalam surat perjanjian tertanggal 24 November 2009 tentang penitipan dana sebesar SGD 2.310.000.
Wiranto yang memberikan kuasa kepada Adi Warman meminta kepada PN Jakpus menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak.