Indo1.id – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, menggugat Bambang Sujagad Susanto. Wiranto menuntut agar Bambang segera mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 23 miliar. Dihitung dengan bunganya serta kerugian selama 10 tahun, sehingga total tuntutan senilai Rp 44,9 miliar.
Wiranto menilai Bambang telah melakukan wanprestasi atau mengingkari janji karena tidak menjalankan dan mentaati isi dalam surat perjanjian tertanggal 24 November 2009 tentang penitipan dana sebesar SGD 2.310.000.
Wiranto yang memberikan kuasa kepada Adi Warman meminta kepada PN Jakpus menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak.
“Memerintahkan Tergugat (Bambang Sujagad Susanto) untuk mengembalikan dana sebesar SGD 2.310.000 yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 23.663.640.000 kepada Penggugat (Wiranto),” demikian bunyi gugatan Wiranto seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Selasa 5 Nopember 2019.
Selain mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 23 miliar, Bambang dituntut Wiranto membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar. Tidak hanya itu, Bambang juga digugat membayar bunga total Rp 18,5 miliar.