- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Uang Belum Dikembalikan, Wiranto Gugat Bambang Rp 44,9 Miliar

  • Bagikan
Uang Belum Dikembalikan, Wiranto Gugat Bambang Rp 44,9 Miliar

Indo1.id – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, menggugat Bambang Sujagad Susanto. Wiranto menuntut agar Bambang segera mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 23 miliar. Dihitung dengan bunganya serta kerugian selama 10 tahun, sehingga total tuntutan senilai Rp 44,9 miliar.

Wiranto menilai Bambang telah melakukan wanprestasi atau mengingkari janji karena tidak menjalankan dan mentaati isi dalam surat perjanjian tertanggal 24 November 2009 tentang penitipan dana sebesar SGD 2.310.000.

Baca Juga :  Sunat Rasa Sultan Yogjakarta di Bogem, Kalasan!

Wiranto yang memberikan kuasa kepada Adi Warman meminta kepada PN Jakpus menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak.

“Memerintahkan Tergugat (Bambang Sujagad Susanto) untuk mengembalikan dana sebesar SGD 2.310.000 yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 23.663.640.000 kepada Penggugat (Wiranto),” demikian bunyi gugatan Wiranto seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Selasa 5 Nopember 2019.

Baca Juga :  Tawang Mas Bersholawat Bersama Habib Ali Al Musawa Di Masjid Baiturrahim Kota Semarang

Selain mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 23 miliar, Bambang dituntut Wiranto membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar. Tidak hanya itu, Bambang juga digugat membayar bunga total Rp 18,5 miliar.

“Menghukum tergugat (Bambang) untuk membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga tanggal gugatan a quo diajukan, yaitu sebesar Rp 18.509.699.208,” papar Wiranto.

Baca Juga :  3.682 Rumah di Malang Hancur Akibat Gempa

Wiranto juga meminta PN Jakpus menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini. Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari apabila tidak memenuhi isi putusan ini.

“Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi,” tutur Wiranto.(I1**sumber detik.com)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan