Lagi, Praktik Prostitusi Apartemen di Jalan Margonda Depok Terbongkar

  • Bagikan
ilustrasi prostitusi

“Sisanya sebesar Rp. 1.500.000 akan diberikan setelah SP melayaninya,” kata Deddy.

Namun rupanya, sepak terjang DP telah diketahui pihak aparat.

“Setelah kami mendapati adanya laporan bisnis protitusi, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti.”

Dari perbuatanya itu, DP pun terancam tindak pidana Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Heboh di Medsos, Jalan Parung Panjang Rusak Parah, Warga Protes dan Minta Perbaikan Segera!

“Motifnya pelaku ini melakukan transaksi menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak untuk mendapatkan keuntungan,” tutup Deddy.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan