Lagi, Praktik Prostitusi Apartemen di Jalan Margonda Depok Terbongkar

  • Bagikan
ilustrasi prostitusi

“Setelah kami mendapati adanya laporan bisnis protitusi, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti.”

Dari perbuatanya itu, DP pun terancam tindak pidana Undang-undang Perlindungan Anak.

“Motifnya pelaku ini melakukan transaksi menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak untuk mendapatkan keuntungan,” tutup Deddy.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan