Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, penyusunan persyaratan merupakan kebijakan dari instansi masing-masing. Sebab, Peraturan Men PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Pengadaan CPNS 2019 tidak diatur syarat secara spesifik.
“Biasanya yang menjadi pertimbangan tiap instansi berdasarkan kreteria jenis jabatan atau jenis pekerjaannya,” kata Tjahjo.
Masalah adanya persyaratan spesifik lainnya, dia meminta bisa langsung menanyakan kepada panitia di instansi masing-masing. Dengan begitu, bisa diketahui secara pasti latar belakang pertimbangan adanya syarat khusus itu.
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, terkait syarat-syarat yang dinilai tidak menguntungkan para penyandang disabilitas, rencananya dikeluarkan surat edaran menteri pada Senin (18/11) kepada instansi pemerintah untuk melihat atau meninjau ulang persyaratan yang telah dikeluarkan tersebut.