Indo1 Jakarta – Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di Kejaksaan RI rami banyak mendapat sorotan. Lantaran, sebagai satu persyaratan disebutkan pelamar tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual.
Seperti dikutip dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, selain pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku atau transgender.
Ricky Gunawan, dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat menganggap, kalau pemerintah punya kebencian dan juga ketakutan terhadap homoseksual. Sementara, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi telah mencabut homoseksual dari daftar golongan gangguan jiwa.
Termasukjuga dalam Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa edisi III Kementerian Kesehatan 1993, homoseksual yang merupakan bagian gangguan jiwa telah dihapus.
“Persyaratan rekrutmen (CPNS) yang tidak menerima LGBT adalah persyaratan diskriminatif,” ujarnya dikutip dari JawaPos, Minggu 17 Nopember 2019.
Jika merekrut atau menempatkan seseorang ke dalam fungsi kerja tertentu, lanjut dia, berdasar kompetensi.
“Menolak seseorang diterima kerja hanya karena orientasi seksual atau identitas gendernya adalah wujud diskriminasi langsung,” tegasnya.
Sementara, dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 tertulis, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan. Ditambahkan, pasal 38 ayat 1 sampai 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia diatur soal hak-hak semua manusia atas pekerjaan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, penyusunan persyaratan merupakan kebijakan dari instansi masing-masing. Sebab, Peraturan Men PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Pengadaan CPNS 2019 tidak diatur syarat secara spesifik.
“Biasanya yang menjadi pertimbangan tiap instansi berdasarkan kreteria jenis jabatan atau jenis pekerjaannya,” kata Tjahjo.
Masalah adanya persyaratan spesifik lainnya, dia meminta bisa langsung menanyakan kepada panitia di instansi masing-masing. Dengan begitu, bisa diketahui secara pasti latar belakang pertimbangan adanya syarat khusus itu.
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, terkait syarat-syarat yang dinilai tidak menguntungkan para penyandang disabilitas, rencananya dikeluarkan surat edaran menteri pada Senin (18/11) kepada instansi pemerintah untuk melihat atau meninjau ulang persyaratan yang telah dikeluarkan tersebut.
Sementara, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono menerangkan, sempat ada pembahasan antar kementerian / lembaga di kantor Kementerian PAN-RB terkait syarat tersebut. Namun, dia mengaku tidak menghadiri rapat. ”Kesimpulannya belum update,” terang dia singkat(tw/I1**)








