Indo1 Regional – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Cabang Kota Depok Wido Pratikno mengungkapkan kekecewaan seluruh aliansi pekerja atas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak mengeluarkan Surat Keputusan pengupahan pada tahun 2020.
Justru ungkap dia, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 561/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020.
“Ini soal pengupahan yang merupakan masalah krusial yang menyangkut kehidupan pekerja, sehingga perlu ada ketetapan hukum. Tidak bisa, hanya dengan surat edaran (dikeluarkan gubernur Jabar) , ” ungkap Wido di Jalan Margonda, Jumat 29 Nopember 2019.
Menurut Ia, aturan tenaga kerja dan pengupahan di kota dan kabupaten mana pun ditetapkan dan direkomendasikan oleh gubernur. Sesuai perintah Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 .