PKPU Anyar, ‘Bekas Koruptor’ Boleh Maju Pilkada 2020

  • Bagikan
PKPU Anyar, 'Bekas Koruptor' Boleh Maju Pilkada 2020

“(3) Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi,” bunyi pasal tersebut.

“(4) Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi,” selanjutnya.(tw/i1**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan