Dalam keterangan tertulisnya, Direktur PT Bandung Eco Sinergi Febrian Agung Budi Prastyo mengatakan, eco racing masuk dalam bisnis money game jelas tidak berdasar karena PT Bandung Eco Sinergi Teknologi yang memiliki produk eco racing merupakan perusahaan multilevel marketing yang telah memiliki ijin siup L dari Kementrian Perdagangan RI dan pengawasan sistem penjualannya juga langsung diawasi oleh Kementrian Perdagangan dan asosiasi yang membawahi MLM.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) Dr. Ilyas Indra menyampaikan bahwa PT Eco Sinergi adalah Perusahaan Resmi Multilevel Marketing yang berijin SIUP L dan merupakan anggota dari AP2LI, sebuah asosiasi yang membawahi Perusahaan Multi Level Marketing.
Menurut Ilyas, dalam kondisi terbuka begini opini opini negatif tidak perlu dibuat karena era sudah terbuka jika ada karaguan terhadap perusahaan MLM apakah berijin atau tidak, apakah menjalankan moneygame atau tidak, bisa di cek di asoasiasi yang menaungi.
Bisa juga di cek di OJK atau Satgas Waspada Investasi, imbuh ilyas, Sebuah Lembaga gabungan pemerintah yang mengawasi investasi atau bisnis di indonesia atau bahkan ke Kementrian Perdagangan RI atau ke Perusabaan yang bersangkutan tinggal di tabayunkan, sepengetahuan saya PT Eco Sinergi masih menjalan bisnis MLM sesuai Aturan.
” Sangat disayangkan opini negatif tersebut tentu pemilik website yang bersangkutan bisa mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan.” tuturnya
Sementara, terkait pemberitaanya, situs bahasbisniscom sulit dihubungi, pasalnya dalam halaman situs tidak meninggalkan identitas apapun, termasuk identitas redaksi (Eh/i1)