Ia Menegaskan bahwa somasi terbuka terhadap jajaran Direksi PT Triasta Putra Santika ini merupakan kelanjutan dari somasi pertama, lalu Mediasi antara Kuasa Hukum BNS dan Dirut PT. Triasta Putra Santika serta Perjanjian Pengembalian Pembayaran Tanah Kaveling tersebut yang telah di waarmerking Notaris.
Praktik bisnis ini, kata dia, sudah mengarah pada dugaan perbuatan pidana serta dugaan perbuatan melawan hukum perdata. Dia mengaku pihaknya memiliki bukti-bukti.
“Saya ingatkan pada siapapun yang ada dalam jaringan ini dan atau dibelakang pemain-pemain ini, bahwa saya akan lawan sampai manapun. Ini jelas perbuatan yang zalim, merugikan masyarakat, kasihan masyarakat yang sudah menabung dan ingin punya rumah tapi kejadiannya seperti ini” tegas Fadjri.
Tim kami juga akan terus melakukan investigasi terhadap perencanaan perumahaan tersebut seperti ukl-upl, fasos fasum, jaringan utilitas, peil banjir dan sebagainya. Jika memang tidak patuh terhadap peraturan kami akan eskalasi ke instansi yang berwenang.