Praktik bisnis ini, kata dia, sudah mengarah pada dugaan perbuatan pidana serta dugaan perbuatan melawan hukum perdata. Dia mengaku pihaknya memiliki bukti-bukti.
“Saya ingatkan pada siapapun yang ada dalam jaringan ini dan atau dibelakang pemain-pemain ini, bahwa saya akan lawan sampai manapun. Ini jelas perbuatan yang zalim, merugikan masyarakat, kasihan masyarakat yang sudah menabung dan ingin punya rumah tapi kejadiannya seperti ini” tegas Fadjri.
Tim kami juga akan terus melakukan investigasi terhadap perencanaan perumahaan tersebut seperti ukl-upl, fasos fasum, jaringan utilitas, peil banjir dan sebagainya. Jika memang tidak patuh terhadap peraturan kami akan eskalasi ke instansi yang berwenang.
Fadjri menyayangkan sikap Yudi selalu ingkar janji, baik janji lisan maupun perjanjian tertulis. Perusahaan Yudi, imbuhnya, berjanji akan segera melakukan pengembalian kepada BNS setiap tanggal 20 setiap bulannya, dimulai pada bulan Januari 2020.
“Tapi faktanya tidak demikian,” kata Fadjri.
Terkait masalah ini, terhadap jajaran Direksi tersebut, Fadjri mengingatkan dalam 1×24 jam sejak somasi terbuka ini PT. Triasta Putra Santika untuk segera melakukan kewajiban pembayaran kepada kliennya.
“Jika tidak ada itikad baik maka kami akan lakukan segala upaya perlawanan demi kepentingan hukum saudara BNS sesuai dengan ketentuan KUHP maupun KUHPer,” tutupnya.(tw/id/i1)