Pekerja Sektor Non-Esensial Harus WFH, Menko Luhut: Tidak Akan Dipecat

  • Bagikan
luhut b pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan.(ist)

Indo1, Jakarta – Mengurangi mobilitas dalam kebijakan PPKM Darurat Pemerintah melakukan penyekatan. Untuk itu,  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menegaskan bahwa karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk perusahaan sektor non-esensial dipastikan tidak diberhentikan dari tempat  bekerja.  

“Hari ini sejumlah jalan di wilayah Jabodetabek masih dipenuhi oleh mobilitas warga yang hendak bekerja dan menyebabkan kemacetan hingga menimbulkan kerumunan, baik dari perusahaan sektor esensial maupun non-esensial. Hal ini dilaporkan berdasarkan kejadian di lapangan oleh pihak yang bertugas. Oleh karena itu, Saya sebagai Koordinator PPKM Darurat memastikan agar karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk perusahaan sektor non-esensial yang sedang menjalankan Work From Home (WFH) tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh Perusahaan atau dilakukan pemecatan,” kata Menko Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (05-07-2021) malam dikutip dari situs resmi Marves.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Dampingi Kaisar Jepang Naruhito Kunjungi Candi Borobudur

Terkait kebijakan tersebut, Menko Luhut memaparkan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk dapat mengeluarkan surat perintah agar perusahan sektor non-esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di kantor dan wajib memerintahkan seluruh karyawannya agar dapat bekerja dari rumah (WFH).

“Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non-esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui dinas tenaga kerja di masing-masing Provinsi, atau dapat melapor melalui Aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta. Hal ini tentunya akan menurunkan jumlah mobilitas warga terutama yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang rata-rata bekerja di Jakarta,” jelasnya.

Baca Juga :  Bocah Laki-laki 12 Tahun di Depok Meninggal Dunia Usai Diremas Kemaluannya oleh Engkong

Dalam penerapan kebijakan ini, Menko Luhut meminta dukungan dari Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya untuk turun ke lapangan mengecek ke masing-masing Industri yang masih beroperasi yang bukan sektor non-esensial dan tidak segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.

“Gubernur sudah mengeluarkan aplikasi registrasi, jadi dari situ yang boleh WFO atau melakukan mobilitas hanya yang bekerja dalam kategori esensial dan critical saja. Besok akan kita eksekusi,” ungkap Menko Luhut.

Baca Juga :  Fenomena El Nino Ancam 100 Hektar Lahan Padi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

Menambahkan apa yang diungkapkan Menko Luhut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga hadir dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pihaknya membuat sistem registrasi STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan