Berikut Enam Titik Jalan di Kota Bogor Diberlakukan Penyekatan

  • Bagikan
Ilutrasi penyekatan jalan
Ilutrasi Penyekatan jalan saat PPKM Darurat.(ist)

“Jadi seterusnya kita sekat. Namun, sewaktu-waktu bisa diganti, di pinggiran atau batas kota. Kita lihat dinamika di lapangan seperti apa,” jelasnya.

Menurutnya, petugas akan memutar balik kendaraan, terkecuali mereka yang diperbolehkan berdasarkan peraturan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: https://indo1.id/2021/07/07/pemerintah-siapkan-berbagai-antisipasi-lonjakan-covid-jelang-idul-adha/

“Misalnya, angkutan umum, ambulans, mobil dinas, dan pekerja di sektor esensial dan kritikal. Kami akan selektif, sesuai dengan ketentuan. Kalau karena alasan darurat atau pekerjaan, maka diperbolehkan melintas dan mereka yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja,” jelasnya.

Baca Juga :  Kisruh Universitas Islam Attahiriyah, H.M Nabil Menangkan Gugatan di PN Jakarta Selatan

Kapasitas Angkot Wajib 50 Persen Selama PPKM Darurat

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, untuk angkot sendiri akan mulai diberlakukan kapasitas 50 persen dengan penerapan prokes ketat.

“Yang tidak makai masker harus turun dan dikenakan sanksi sosial seperti kerja bhakti. Untuk angkot terancam dipotong umur KIR dari enam bulan menjadi tiga bulan,” kata Eko.

Baca Juga :  WNA Arab Saudi Dapat Sanksi Karna Ulahnya yang Halang-Halangi Ambulans Di Bogor,

Eko memperkirakan bila penerapan kebijakan ini akan mempengaruhi volume kendaraan di Kota Bogor. “Kota Bogor bisa lengang seperti PSBB awal. Ya, diperkirakan kendaraan yang lalu lalang hanya 20 persen,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan